Penerima BLT UMKM 2020 Ternyata Bisa Dapat Lagi di Tahun 2021, Begini Cara Mudahnya

- 11 April 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi BPUM. Pelaku usaha mikro yang telah mendapatkan BLT UMKM di tahun 2020 ternyata bisa mendapatkan bantuan lagi di tahun 2021. Simak cara mudahnya.*
Ilustrasi BPUM. Pelaku usaha mikro yang telah mendapatkan BLT UMKM di tahun 2020 ternyata bisa mendapatkan bantuan lagi di tahun 2021. Simak cara mudahnya.* /ANTARA/Reno Esnir



PR BANDUNGRAYA – Penerima BLT UMKM di tahun 2020 ternyata masih memiliki kesempatan mendapatkan BLT UMKM yang cair tahun ini, cukup daftarkan usaha Anda ke Dinas Koperasi terdekat.

Untuk realisasi program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) di tahun 2021, BLT UMKM kembali cair ke 12,8 Juta pelaku usaha mikro, dengan besaran bantuan Rp 1,2 juta per orang.

Dalam penyaluran BPUM atau BLT UMKM di tahun 2021, Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 dan dalam rangka pelaksanaan telah diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Nomor 3 Tahun 2021.

Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Masyarakat Diminta Waspada

Bantuan BPUM atau  BLT UMKM Rp1,2 Juta ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi.

Pemerintah lewat Kementerian Koperasi dan UKM memberikan kuota kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang akan diberi bantuan melalui tahun 2021 dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp15,36 triliun

“Bantuan ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang sedang dalam diproses,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.

Baca Juga: Sambut Ramadan, Maher Zain Rilis Mini Album Baru Bertajuk Nour Ala Nour

Kabar baiknya, pelaku UMKM yang sudah menerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta tahun lalu masih memiliki kesempatan mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta di tahun 2021 ini meski tidak semua.

“Untuk tahun ini, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp1,2 juta. Bagi yang sudah menerima tahun lalu memang tidak semua yang dapat tahun ini, karena kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” kata Eddy.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki juga mengatakan pemerintah mengupayakan penambahan 12 juta penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM sehingga totalnya menjadi 24 juta pelaku usaha mikro pada tahun 2021.

Baca Juga: Tim Persib Bandung Sempat Rasakan Gempa Bumi di Malang, Ferdinand Sinaga Ungkap Kronologinya

Teten mengatakan penambahan penerima BLT UMKM tersebut dikarenakan saat ini masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BPUM sebagai bantuan untuk mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.

"Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta. Jadi harapan saya 12,8 juta penerima itu tahap pertama, kami akan usulkan kembali 12 juta berikutnya, karena masih banyak yang belum menerima," kata Teten.

Baca Juga: UPDATE Korban Gempa Bumi di Malang, 6 Orang Dilaporkan Meninggal dan Belasan Warga Alami Luka

Untuk mendaftarkan usaha Anda, caranya cukup mudah, hanya tinggal mendatangi Dinas Koperasi Kabupaten/ Kota tempat Anda tinggal atau melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul.

Namun, perlu Anda perhatikan, bagi Anda pelaku UMKM, sebelum mendaftar sebagai penerima bantuan, berikut ini syarat penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta tahun 2021:

1. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Ditanya Soal Mudik Lebaran 2021, Ini Jawaban Wapres Ma'ruf Amin

3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x