PR BANDUNGRAYA – Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (BLT UMKM) kini bisa dicairkan di kantor pos.
Kendati demikian, terdapat sejumlah prosedur yang harus diikuti pelaku UMKM untuk mencairkan BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta ini.
Berdasarkan pernyataan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki penyaluran dana BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 akan dikucurkan secara merata hingga pelaku UMKM yang berada di pelosok daerah.
Kementerian Koperasi dan UKM akan melibatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan dana BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta di tahun 2021 ini.
“PT Pos kita libatkan untuk menjangkau daerah yang tidak terjangkau oleh perbankan,” ungkap Menteri Teten Masduki dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.
Hal ini dimaksudkan agar pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta di pelosok daerah bisa mengurangi biaya transportasi ke kota untuk mencairkan dananya.
Sebagaimana diketahui, pencairan dana BPUM atau BLT UMKM di tahun 2020 dilakukan melalui bank BRI dan bank BNI.