UMK Kota Pekanbaru Tahun 2022 Naik 2,39 Persen, Disnaker Harap Pengusaha Patuh!

- 27 November 2021, 20:00 WIB
UMK Kota Pekanbaru Tahun 2022 Naik 2,39 Persen, Disnaker Harap Pengusaha Patuh!
UMK Kota Pekanbaru Tahun 2022 Naik 2,39 Persen, Disnaker Harap Pengusaha Patuh! /ANTARA

BANDUNGRAYA.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru tetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru tahun 2022.

UMK Kota Pekanbaru tahun depan mengalami kenaikan sebesar 2,39 persen dari tahun 2021.

UMK Kota Pekanbaru di tahun 2021 sebesar Rp2.997.971 menjadi Rp.3.069.657.

"Nominalnya naik sebesar 2,39 persen dari UMK tahun 2021 yang sebesar Rp.2.997.971," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal dikutip BANDUNGRAYA.ID dari Antara, Sabtu 27 November 2021.

Baca Juga: Berikut Daftar UMK Jabar 2021, Cek Apakah Kotamu Naik atau Tetap?

Angka UMK ini diambil atas kesepakatan Dewan Pengupaan, yang terdiri dari unsur pemerintahan, akademisi, ekonom, perwakilan buruh, Badan Pusat Statistik, dan perwakilan pengusaha.

"Beberapa hari lalu sudah kita sepakati besaran UMK Pekanbaru, setelah Provinsi Riau mengeluarkan UMP tahun 2022. Begitu nanti SK-nya dibuat, akan kami sampaikan ke seluruh pengusaha agar ditaati," kata Jamal.

Skemanya, keputusan ini berlaku bagi pegawai dengan masa kejar 0 hingga 12 bulan karena aturannya UMK hanya patokan upah minimal yang diberikan untuk pegawai yang baru bekerja.

Baca Juga: Berapa UMK Jawa Barat 2021? Cek Daftar Lengkap UMK Jabar 2021 dari Tertinggi hingga Terendah

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x