BANDUNGRAYA.ID - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyatakan beberapa syarat untuk penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021.
Menurut Teten Masduki, BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta cair hingga Desember 2021.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk menerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 yakni:
Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Bisa Dicairkan SEKARANG Jika Dapat SMS dari Bank BRI, Ini Isinya
Baca Juga: Jangan Ketinggalan! BLT UMKM Rp1,2 juta November Terakhir Cair Hari Ini, Cek Disini
1. Belum pernah menerima dana bansos lain
2. Telah menerima dana Bansos UMKM tahun anggaran sebelumnya
3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
4. Warga Negara Indonesia