BANDUNGRAYA.ID - Gubernur Jawa Barat secara resmi mengumumkan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) Tahun 2023.
UMP jawa Barat dikabarkan naik sebesar 7,88 persen.
Hal tersebut secara resmi disampaikan langsung oleh Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat pada hari Selasa, 29 November 2022 siang.
Baca Juga: UMP Jawa Barat Tahun 2023 Naik 7,88 Persen! Ini Besaran Beberapa Daftar Upah Provinsi Lain
Informasi tersebut diunggah melalui akun Instagram pribadi miliknya @ridwankamil.
"Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 7,88 persen," tulisnya.
"Menjadi sebesar Rp. 1,986.870. Dari sebelumnya Rp. 1,841.497," tambahnya.
Selain Jawa Barat, UMP juga naik di beberapa provinsi.
Baca Juga: Daftar UMP dan UMK Jawa Barat 2023: Lumayan Naik 7,88 Persen
Seperti hal nya Provinsi Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan juga Papua.
Kenaikan UMP ini sesuai dengan PeraturanMenteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Pengumuman mengenai kenaikan UMP ini diumumkan langsung oleh para gubernur.
Baca Juga: Ini Jumlah Besaran UMP Jawa Barat 2022 Lengkap dengan Cara Perhitungannya
Seperti hal nya yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Unggahan dalam akun Instagram Ridwan Kamil tersebut langsung diserbu warganet.
Ramai-ramai warganet memberikan komentar mengenai informasi yang disampaikan tersebut.
"Alhamdulillah, hatur nuhun pak. Tapi semoga tarif-tarif jasa tertentu tidak mengalami kenaikan," tulis akun @ekomaung69.
Selain itu, banyak warganet yang tidak merasa puas akan jumlah kenaikan UMP tersebut.
"Tanggug pak. naikin aja sampe 10 juta," tulis warganet.
"Tanggung pak, kenapa gak dibuletin aja jadi 2 gitu biar enak liatnya," tulis warganet.
Kendati masih terdapat masyarakat yang kurang puas akan kenaikan UMP tersebut, Pemprov memastikan bahwa keputusan yang telah disampaikan tersebut adalah jalan terbaik.***