Tata Cara Penukaran Uang Baru Lebaran di Bank Indonesia, Maksimal 4 Juta Ya

- 26 Maret 2024, 17:58 WIB
Tata Cara Penukaran Uang Baru Lebaran di Bank Indonesia, Maksimal 4 Juta Ya
Tata Cara Penukaran Uang Baru Lebaran di Bank Indonesia, Maksimal 4 Juta Ya /Bank Indonesia

BANDUNGRAYA.ID - Tata Cara Penukaran Uang Baru Lebaran di Bank Indonesia, Maksimal 4 Juta Ya.

Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan program SERAMBI (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri) untuk memfasilitasi penukaran uang Rupiah menjelang Lebaran 2024.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @bank_indonesia, BI menetapkan batas maksimal penukaran uang Rupiah untuk momen Lebaran 2024 sebesar Rp 4 juta.

Berikut adalah ketentuan lengkap mengenai prosedur penukaran uang baru di BI untuk Lebaran 2024:

1. Paket Penukaran Uang Rupiah:
- Batas maksimal penukaran uang Rupiah adalah Rp 4 juta.

2. Mekanisme Penukaran:
- Masyarakat dapat mendaftar dan menentukan lokasi penukaran melalui Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) di situs resmi https://pintar.bi.go.id/.
- Pelayanan akan dilakukan secara go-show bagi masyarakat yang belum mendaftar di PINTAR, selama kuota masih tersedia.

Berikut ini informasi detail mengenai tata cara penukaran uang baru di BI untuk Lebaran 2024:

1. Pemesanan oleh Masyarakat:
- Pemesanan dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) - Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- NIK-KTP yang sudah digunakan untuk pemesanan penukaran uang Rupiah dengan status menunggu pelaksanaan penukaran tidak dapat digunakan kembali hingga melewati hari penukaran.
- Bukti pemesanan akan dikirimkan melalui email atau dapat diunduh secara langsung setelah pengisian data pemesanan selesai.
- Pemesanan dapat dilakukan selama kuota penukaran masih tersedia.

2. Penukaran oleh Masyarakat:
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Calon penukar wajib membawa KTP dan bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital atau cetak yang sudah dilengkapi dengan QR Code.
- Masyarakat harus memilah dan mengemas uang Rupiah yang akan ditukarkan dengan cara sebagai berikut:
a. Uang Rupiah dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, kemudian disusun searah.
b. Tidak diperkenankan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x