BLT BPUM Rp2,4 Juta Bukan Hanya Pelaku UMKM, Pelaku Usaha Jenis Ini Juga Bisa Mendaftarkan Diri

- 20 November 2020, 07:29 WIB
Ilustrasi pelaku usaha yang menerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta.
Ilustrasi pelaku usaha yang menerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta. /ANTARA/Fajar Choerul-Biro Humas Kemensos

PR BANDUNGRAYA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) telah dibuka hingga 25 November 2020.

Pendaftaran BLT UMKM atau Bantuan Presiden Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) ini dapat dilakukan secara online.

BLT UMKM atau BPUM ditujukan untuk UMKM yang digolongkan ke dalam Usaha Mikro dengan pendapatan di bawah 30 juta dalam setahun.

Baca Juga: Kemensos Dukung Monica Soraya Jadi Role Model Foster Care,Mengasuh 13 Anak dari Keluarga Tidak Mampu

Sementara untuk besarannya, pelaku UMKM akan menerima BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp2.4 juta.

Namun ternyata, bukan hanya pelaku UMKM golongan tersebut yang dapat mendaftarkan diri untuk BLT UMKM atau BPUM ini.

Pelaku usaha yang tergolongkan ke dalam Usaha Ultra Mikro juga dapat mendaftarkan diri untuk BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 ini.

Usaha Ultra Mikro, yakni pedagang dengan karakter Livelyhood atau yang berjualan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Jumat 20 November 2020: Trans 7, RCTI. SCTV, Indosiar, dan ANTV

Kepala Bidang UMKM Kota Bandung, Eri Nurjaman memaparkan bahwa persyaratan calon penerima BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 tetap sama dengan BLT UMKM Tahap 1.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Humas Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x