UMKM BLT BPUM Tahap 1 Tidak Bisa Mendaftar di Tahap 2, Kepala Bidang UMKM Beberkan Alasannya

- 20 November 2020, 07:35 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta.
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah akan memberikan Bantuan Presiden Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Pendaftaran untuk BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 dapat dilakukan secara online hingga 25 November 2020 mendatang.

Sementara untuk besarannya, pelaku UMKM akan menerima dana BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Berikut 12 Kelurahan Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi di Kota Cimahi, Citeureup Ada 33 Kasus

Persyaratan pendaftaran BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 tetap sama dengan Tahap 2, yakni Surat Pernyataan yang dapat diunduh atau download di Instagram atau situs resmi.

Pendaftar BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 akan dirujuk ke Instagram atau situs resmi oleh RT, RW, dan Kelurahan setempat, kemudian proses registrasi akan dilakukan oleh pihak Kelurahan.

Selain itu, pendaftar BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan foto kegiatan UMKM yang dimiliki.

Dalam pendaftaran BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 ini, pendaftar tidak perlu mengunggah persyaratan ke dalam sistem online, melainkan melampirkan berkas fisiknya ke kantor Kelurahan setempat.

Baca Juga: Jadwal Acara TV dari SCTV, RCTI, GTV, hingga MNCTV Hari Ini, Jumat 20 November 2020

Kendati demikian, pendaftar BLT UMKM atau BPUM Tahap 1 dikabarkan tidak dapat mendaftarkan diri kembali di Tahap 2.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x