PR BANDUNGRAYA – Pendaftaran Bantuan Presiden Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) telah dibuka.
Pelaku UMKM dapat mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM tahap 2 secara online hingga 25 November 2020 mendatang.
Lebih lanjut, Pemerintah akan menyalurkan BLT UMKM atau BPUM kepada pelaku UMKM sebesar Rp2,4 juta.
Baca Juga: Jawab Kecurigaan ARMY Soal Dorm Jadi Tempat Syuting, V BTS Benarkan Hal Itu: Ide Datang dari RM
Sedangkan untuk persyaratannya, pendaftar BLT UMKM atau BPUM tahap 2 harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan foto kegiatan UMKM.
Selain itu, pendaftar BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 wajib mengunduh Surat Pernyataan di Instagram atau situs resmi.
Instagram atau situs resmi BLT UMKM atau BPUM akan dirujuk oleh RT, RW, dan Kelurahan setempat.
Setelah itu, pihak Kelurahan akan melakukan registrasi terhadap pendaftar BLT UMKM atau BPUM.
Baca Juga: Suga Tak Hadir dalam Konferensi Pers Album BTS BE Deluxe Edition Hari Ini
Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari laman Humas Kota Bandung, Kepala Bidang UMKM Dinas UMKM, Eri Nurjaman memaparkan bahwa jumlah pendaftar BLT UMKM tahap 2 saat ini telah mencapai 31 ribu.