Kabar Gembira Untuk Guru Honorer! Begini Mekanisme Pencairan dan Cara Pendaftaran BSU Rp1,8 Juta

- 20 November 2020, 11:19 WIB
BLT Guru Honorer atau BSU Kemendikbud hanya dicairkan ke delapan golongan.
BLT Guru Honorer atau BSU Kemendikbud hanya dicairkan ke delapan golongan. /PR Bandung Raya/Elfrida Chania S

PR BANDUNGRAYA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menjelaskan secara rinci mekanisme pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS (bukan Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Kemendikbud.

Nadiem mengungkapkan bahwa Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU Kemendikbud. Nama-nama penerima bantuan itu berdasarkan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan Pangkalan Data Dikti.

Artinya, seluruh pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS yang terdaftar di Dapodik dan Pangkalan Data Dikti akan mendapatkan bantuan Rp1,8 juta.

Baca Juga: Ada Jihyo TWICE hingga Rose BLACKPINK, 7 Idola Girl Group K-Pop Ini Cocok Tampil degan Rambut Pirang

Pendidik dan tenaga kependidikan dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.

Jika nama pendidik dan tenaga kependidikan muncul di laman Info GTK atau Pangkalan Data Dikti disertai informasi terkait pencairan dana, langkah selanjutnya adalah menyiapkan dokumen persyaratan untuk mencairkan BSU.

Nadiem menjelaskan bahwa calon penerima bantuan hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada. Walaupun tidak punya NPWP, bantuan tetap bisa diterima.

Baca Juga: Seakan Buktikan Jadi Pria Terseksi Sedunia, Jungkook BTS Tampil dengan Gaya Rambut Baru di Era BE

Kemudian mengunduh Surat Keputusan Penerima Bantuan Subsidi Upah dari laman Info GTK dan PDDikti. Dan terakhir, mengunduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari laman Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Setelah empat dokumen persyaratan itu sudah dilengkapi, pendidik dan tenaga kependidikan mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU Rp1,8 juta.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x