Nomor Rekening Jutaan Pekerja Penerima Subsidi Upah Rp600 Ribu Telah Divalidasi, Siap-siap Cair

- 27 Agustus 2020, 12:39 WIB
BPJAMSOSTEK saat menyerahkan data 2,5 juta pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang pertama kepada Kemenaker RI.
BPJAMSOSTEK saat menyerahkan data 2,5 juta pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang pertama kepada Kemenaker RI. /Dokumen BPJAMSOSTEK/

PR BANDUNGRAYA - Gelombang pertama pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) berjumlah 2,5 juta orang.

Nomor rekening dari seluruh penerima subsidi upah Rp600.000 per bulan telah divalidasi langsung oleh pihak BPJAMSOSTEK.

Hal ini dilakukan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto pada Kamis, 27 Agustus 2020.

Baca Juga: Subsidi Upah Total Rp2,4 Juta Siap Dicairkan ke Rekening Pekerja, Ini Syarat Lengkapnya

Sementara total penerima bantuan subsidi upah Rp600.000 per bulan dalam waktu empat bulan itu berjumlah 10,8 juta pekerja swasta.

Gelombang berikutnya untuk transfer dana BSU akan segera dilakukan secara bertahap hingga seluruh pekerja yang rekeningnya telah tervalidasi bisa menerima haknya.

"Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang," ujar Agus di Jakarta, Kamis 27 Agustus 2020 sebagaimana dilaporkan Antara.

Baca Juga: Pecahkan Rekor Selena Gomez 'Lose You To Love Me', Teaser MV BLACKPINK Ice Cream Raih 1 Juta Like

Presiden Joko Widodo di Istana, dengan dihadiri Menaker Ida Fauziah, sejumlah menteri dan undangan lainnya, serta disaksikan masyarakat pekerja via live streaming YouTube, menyerahkan secara simbolis BSU sebesar Rp600.000 yang diserahkan dalam dua termin, masing-masing Rp1,2 juta, sehingga total Rp2,4 juta.

BSU akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja peserta BPJAMSOSTEK aktif dimana upah yang dilaporkan di bawah Rp5 juta perbulan.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x