PNS Resmi Dapat Tunjangan Pulsa, Ini Besaran Biaya yang Didapatkan dalam Satu Bulan

- 1 September 2020, 15:08 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. /Instragram.com/@smindrawati

PR BANDUNGRAYA – Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan akhirnya memutuskan anggaran untuk memberikan tunjungan pulsa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Besaran yang diberikan Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per bulan.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020 yang telah ditetapkan pada 31 Agustus 2020.

Sri Mulyani telah membuat 8 keputusan mengenai biaya paket data dan komunikasi tahun anggaran 2020. Berikut delapan keputusan terkait tunjungan pulsa untuk PNS sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bandungraya.com dari RRI.

Baca Juga: Dynamite BTS Debut Diposisi 1 Billboard Hot 100, Presiden Korsel Moon Jae In Kirim Pesan Menyentuh

Pertama, menetapkan besaran biaya paket data dan komunikasi untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara sebesar Rp 400.000 per orang per bulan.

Sedangkan pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah sebesar Rp 200.000 per orang dalam satu bulan.

Kedua, biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

Ketiga, kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara online dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 untuk satu orang per bulan.

Baca Juga: Tunjukkan Konsep yang Powerful, SuperM Rilis Single Terbaru Tiger Inside

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x