Subdisi Gaji Rp 600.000 Akan Dilanjutkan hingga 2021 untuk Tingkatkan Daya Beli

- 7 September 2020, 13:58 WIB
Ilustrasi uang BLT.
Ilustrasi uang BLT. /Dok. indonesia.go.id

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah telah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pekerja dengan kategori tertentu.

Menurut Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir, bantuan tersebut akan diberikan kepada 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN.

Pemerintah juga menaruh perhatian kepada para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja.

Namun, bantuan untuk kategori tersebut disalurkan ke dalam program Kartu Pra Kerja.

Baca Juga: Viral, Cuitan Iseng Kaesang terhadap Akun Online Shop Palsu, Warganet: Coba Order iPhone Murah

Skema bantuan yang dianggarkan sebesar Rp 37 triliun ini akan diberikan kepada pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Sebelumnya, bantuan dari pemerintah ini sudah disalurkan kepada para pekerja berdasarkan data dari BP Jamsostek.

Rencananya bantun ini akan diberikan selama empat bulan, namun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bantuan subsidi gaji bagi pekerja sebesar Rp 600.000 per bulan ini akan dilanjutkan pada kuartal I 2021.

Menurut Airlangga kebijakan tersebut ditentukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di tengah pandemi corona.

Baca Juga: BTS dan TXT Ungkap 5 Aturan yang Wajib Dipatuhi Trainee di Agensi Big Hit Entertainment

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x