Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Dalih Kemnaker Demi Lindungi Buruh

- 27 Oktober 2020, 12:24 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah /Pikiran-rakyat.com/Ade Bayu Indra/

PR BANDUNG RAYA - Kabar tak sedap disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker terkait Upah Minimum 2021.

Melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan Upah Minimum 2021 adalah sama dengan Upah Minimum 2020.

Ini artinya, tidak akan ada kenaikan Upah Minimum yang biasanya terjadi setiap tahun.

Baca Juga: Real Madrid Sambangi Jerman di Liga Champions, Toni Kross Akui Rindu Negaranya

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Menaker Ida, Selasa 27 Oktober 2020 seperti tertuang dalam SE.

Tidak naiknya Upah Minimum 2021 ini lantaran berkaitan dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melalui SE yang telah diterbitkan, hal ini dimaksudkan agar bisa memberi perlindungan terhadap pekerja/buruh.

Baca Juga: Rencana Indonesia Gelar Vaksinasi Covid-19 Bulan November, Berapa Banyak Kebutuhan di Jawa Barat?

Tak hanya itu, tidak naiknya Upah Minimum 2021 juga untuk menjaga keberlangsungan usaha.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x