Ini Besaran UMP 2021 di 34 Provinsi Setelah Pemerintah Putuskan Tak Ada Kenaikan di Tahun Ini

- 27 Oktober 2020, 19:41 WIB
Ilustrasi. Pemerintah menetapkan Upah Minimum pada 2021 tidak akan naik, masih sama dengan 2020.
Ilustrasi. Pemerintah menetapkan Upah Minimum pada 2021 tidak akan naik, masih sama dengan 2020. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

PR BANDUNGRAYA - Di tengah krisis ekonomi sebagai dampak munculnya pandemi virus corona atau Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi 2021 (UMP 2021).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Ida Fauziyah menegaskan bahwa nilai UMP 2021 akan tetap sama dengan UMP 2020.

"Kami mengeluarkan surat edaran yang isinya adalah melakukan penyesuaian terhadap penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020," kata Ida Fauziyah.

Baca Juga: Polemik Karikatur Nabi Muhammad Charlie Hebdo, Kemenlu RI Didesak Ajukan Protes Keras ke Prancis

Keputusan pemerintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Penyesuaian penetapan upah tersebut didasarkan pada berbagai pandangan dan dialog atau diskusi melalui forum Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Beberapa hari ke belakang, Depenas telah melakukan kajian secara mendalam terkait dampak Covid-19 terhadap pengupahan.

Dan menyimpulkan bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk dalam membayar upah.

Menteri Ida juga meminta kepada para gubernur untuk melaksanakan penetapan UMP setelah 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Ratusan Ribu Petisi Berhasil Terkumpul untuk Penolakan Pembangunan Jurrasic Park di Pulau Komodo

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x