Video Syur 19 Detik Gisel dan Michael 'Digoreng' Media Asing, Korban Pencurian Bisa Dipenjara

3 Januari 2021, 06:00 WIB
Gisel dan MYD pemeran Video Syur 19 Detik terancam hukuman 12 tahun. /Instagram.com/@gisel_la

 

PR BANDUNGRAYA - Viralnya video 19 detik milik Gisella Anastasia saat menjadi istri sah Gading Marten yang beselingkuh sesaat bersama Michael Yukinobu de Fretes (MYD) ikut "digoreng" media asing.

Video Gisel sapaan Gisella Anastasia yang kini dalam proses hukum mendapat sorotan dua media dari Inggris dan China.

Media asing melihat, posisi Gisel dan Michael adalah sebagai korban pencurian yang justru harus berhadapan dengan hukum dan bisa dipenjara.

Baca Juga: Natalius Pigai Adu Mulut di Medsos Soal Tawaran Jabatan, Ini Jawaban Hendropriyono

South China Morning Post menulis, ancaman penjara bisa mengintai mereka yang tinggal di Indonesia jika membuat video porno untuk konsumsi pribadi.

Nama Gisella Anastasia dan MYD alias Michael Yukinobu de Fretes disebutkan menjadi tersangka dari kasus tersebut.

Kedua pemeran video syur itu ditulis terancam dengan pasal-pasal yang menjerat keduanya terbilang cukup kontroversial.

Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa Positif Covid-19, Satgas Covid Jatim Langsung Lakukan Tracing

Hal itu lantaran, Gisel dan Nobu tak pernah berniat menyebarkan video itu dengan sengaja.

Mereka menulis, aktivis hak perempuan dan ahli hukum mengutuk penuntutan Gisel.

Ia menegaskan, Gisel adalah korban dalam kasus ini dan ia harus dilindungi oleh negara.

Baca Juga: ARMY Wajib Tahu! 10 Alasan V BTS Cocok Perankan Karakter Jahat di K-Drama, Nomor 3 Pasti Setuju

“Undang-undang anti-pornografi harus diamandemen. Hal itu lantaran undang-undang ini disahkan dengan tergesa-gesa dan tidak dibahas secara rinci dengan publik,” ujar Olin Monteiro, seorang aktivis hak-hak perempuan dan pendiri Arts for Women pada Sabtu, 2 Januari 2021.

Sementara The Sun, menulisas headline 'Keadilan yang Kejam' dalam mengulas kasus hukum "alumni" Indonesian Idol itu.

Media itu juga menuliskan bahwa video berdurasi 19 detik tersebut direkam di sebuah hotel di Sumatera Utara pada 2017 lalu, merupakan kelalaian.

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Khofifah Terkonfirmasi Positif Covid-19, Akui Tak Rasakan Gejala Apapun

Hal sama seperti yang dialami kasus Ariel NOAH yang juga dipenjara selama 2 tahun lamanya gegara video pribadinya dicuri dan disebarkan pelaku lain.


Kasus video syur yang menyeret salah satu nama pesohor Tanah Air Gisella Anastasia atau Gisel, sudah kini mulai memasuki babak baru.

Sebelumnya, kasus video syur yang berdurasi 19 detik itu sempat menghebohkan publik.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Gisel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya Gisel, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama pemeran pria yang belakangan santer menyeret nama Michael Yukinobu Defretes (MYD).

Terkait ramainya pemberitaan soal kasus video syur ini, Pakar Telematika Roy Suryo ikut bersuara.

Sejak kasus video syur ini terbongkar, banyak pihak mulai menyoroti salah satunya pakar telematika Roy Suryo.

Namun tak hanya disorotoi oleh Roy Suryo, media asing juga ikut memberitakan kasus viral video syur tersebut.

Salah satu media asing yakni The Sun menyoroti kasus yang tengah ramai diperbincangkan belakangan ini.

The Sun menyoroti soal keadilan, yang menyebutkan bahwa kasus yang menimpa penyanyi Indonesia Gisella Anastasia adalah keadilan yang kejam.

Pasalnya, dalam artikel itu diceritakan video syur tersebut telah dicuri oleh seseorang dan sengaja disebarkan. Namun pemerannya justru ikut dalam jeratan hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel berjudul 'HARSH JUSTICE Singer facing jail after her sex tape was stolen from her phone and leaked online in Indonesia' (Keadilan yang kejam, seorang penyanyi dan aktris menghadapi tuntutan penjara setelah video seks dicuri dari ponsel dan bocor online di Indonesia), diberitakan dalam sepekan terakhir ini.

Adapun isi yang diungkap dalam artikel di situs The Sun yakni soal viralnya video syur 19 detik pada November 2020 lalu, kemudian masyarakat Indonesia gaduh di Twitter dan Instagram.

Sebelumnya, Gisel dan seorang pria yang diidentifikasi sebagai Michael Yukinobu de fretes telah mengakui bahwa mereka adalah pasangan yang terlihat dalam klip tersebut.

Namun dijelaskan bahwa itu diambil dari ponsel Gisel yang hilang dan diunggah secara online oleh orang lain.

Polisi setempat mengatakan dua pria kini telah didakwa sehubungan dengan insiden penyebaran video tersebut, sedangkan Gisel dan Nobu juga sedang diselidiki.

Dalam laporan The Sun juga dijelaskan jika orang Indonesia dilarang oleh undang-undang untuk tampil sebagai model atau objek dalam konten pornografi apa pun.

Mengutip dari laman South China Morning Post (SCMP), The Sun menuliskan jika kedua pemeran baik Gisel maupun Nobu tak ditahan pihak kepolisian.

"Ketika ditanya mengapa dia merekamnya, dia mengatakan itu untuk dokumentasi pribadi, dan dia tidak akan pernah menjualnya kembali," ujar juru bicara Polda Metro Jaya.

Jika terbukti bersalah, pasangan itu terancam hukuman 12 tahun penjara.

The Sun mengabarkan jika Undang-undang pornografi yang kontroversial itu juga telah membuat orang-orang terkenal dipenjara di masa lalu karena gagal mencegah konten pribadi dipublikasikan secara online.

The Sun juga menulikan Undang-undang pornografi ditentang keras oleh pengacara hak asasi manusia dan aktivis hak perempuan.

Mereka berpendapat bahwa undang-undang tersebut sering mengkriminalisasi orang yang seharusnya dilindungi oleh negara.***

 

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler