Oleh karena itu, pemerintah akan lebih gencar dalam melakukan pemerataan kesempatan bagi angkatan kerja untuk Kartu Prakerja Gelombang 12.
Salah satunya, penerima Kartu Prakerja di tahun 2020 tidak diperkenankan untuk kembali mendaftar menjadi penerima di tahun 2021.
Sementara untuk insentif bantuan pelatihan sebesar Rp3.550.000, diberikan per bulan selama empat bulan, dan hanya akan dibayarkan setelah penerima menyelesaikan minimal satu pelatihan.***