Majelis Nasional Korsel Sahkan RUU Soal Wamil, Jin BTS Diizinkan Tunda Wajib Militer hingga 2022

- 2 Desember 2020, 06:21 WIB
Potret member BTS: Majelis Nasional Korea Selatan mengesahkan RUU penundaan wajib militer hingga usia 30 tahun bagi idol berprestasi.
Potret member BTS: Majelis Nasional Korea Selatan mengesahkan RUU penundaan wajib militer hingga usia 30 tahun bagi idol berprestasi. /Twitter.com/@BTS_twt

Perlu diketahui, sebelumnya kewajiban pria Korea Selatan melaksanakan wajib militer maksimal di usia 28 tahun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara hingga Kesehatan Capricorn, Aquarius dan Pisces Hari Ini, 2 Desember 2020

RUU ini dibuat dan disahkan oleh Majelis Nasional Korea Selatan dalam rangka memberikan kesempatan kepada artis berprestasi untuk menunda kepergiannya dari dunia hiburan dalam waktu setidaknya dua tahun.

Tak bisa dipungkiri, dua tahun memang terbilang cukup lama bagi sebuah grup idol untuk meninggalkan kariernya, sementara BTS saat ini tengah menjadi sorotan dunia dan terus mendulang prestasi melalui karya musiknya.

Secara keseluruhan, RUU penundaan wajib militer hingga usia menginjak 30 tahun berlaku bagi siapa saja yang direkomendasikan oleh Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata karena telah membuat pencapaian signifikan dalam meningkatkan citra negara Korea Selatan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 2 Desember 2020: Aries, Taurus, Gemini Mulai dari Asmara hingga Keuangan

Walau saat ini resmi ada UU yang mengatur penundaan wajib militer hingga usia 30 tahun, Administrasi Tenaga Kerja Militer menekankan bahwa pihaknya tak akan membebaskan artis seperti BTS dari kewajiaban melaksanakan wamil.

Tapi, BTS sendiri berhasil menjadi grup idola pertama yang menerima Order of Cultural Merit dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata pada tahun 2018, hal ini bisa jadi sangat mendukung jika BTS ingin melakukan penundaan wajib militer mereka.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x