Gisel dan MYD pun terancam Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.
Penyidik Polda Metro Jaya membutuhkan keterangan lanjutan dari mantan istri Gading Marten tersebut. Untuk selanjutnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Gisel diagendakan pada Jumat, 8 Januari mendatang.***