Raffi Ahmad Diduga Langgar Prokes, Polisi Telusuri Tempat Pesta di Salah Satu Perumahan

- 14 Januari 2021, 15:41 WIB
Raffi Ahmad.
Raffi Ahmad. /Instagram.com/@raffinagita1717

“Benar, saat ini bersama Satpol PP, Babinsa sedang konfirmasi,” ujar Kapolsek Mampang Kompol Sujarwo sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Lebih lanjut, Sujarwo mengatakan pihaknya bersama tiga pilar menelusuri lokasi wilayah acara pesta yang dihadiri Raffi Ahmad.

Baca Juga: Ini Kesaksian Aa Gym Saat Melihat Wajah Terakhir Syekh Ali Jaber yang Wafat Hari Ini di RS Yasri

Pihaknya mengaku akan memberikan informasi lebih lanjut setelah melakukan klarifikasi kepada Raffi Ahmad.

Jika benar melanggar protokol kesehatan, Raffi terancam Pasal 93 UU Karantina Kesehatan No 6/2018 yang berbunyi sebagai berikut.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @bpptkg ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah