Fans Pembakar Mobil Via Vallen Divonis Penjara, Bikin Jaksa Penuntut Umum Kaget, Dua Kali Lipat Lebih Berat

- 2 Februari 2021, 12:23 WIB
Mobil Toyota Alphard milik penyanyi dangdut Via Vallen sebelum dan setelah dibakar salah seorang fans. Terkadkwa pembarnya telah divonis enam tahun penjara/
Mobil Toyota Alphard milik penyanyi dangdut Via Vallen sebelum dan setelah dibakar salah seorang fans. Terkadkwa pembarnya telah divonis enam tahun penjara/ /Instagram/@viavallen

PR BANDUNGRAYA - Kasus pembakaran mobil milik pedangdut cantik Via Vallen berakhir dengan vonis 6 tahun untuk terdakwa bernama Pije.

Pelaku pembakaran ternyata fans dari Via Vallen sendiri bernama Pije.

Pije mengakui semua perbuatan, lantaran kecewa tak bisa bertemu langsung idolanya.

Baca Juga: Penting Dicatat! Berikut Daftar Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Kota Bandung, Lengkap dengan Nomor Telepon

Pije harus menumpang truk dari Medan ke Sidoarjo selama dua haru mencari Via Vallen.

Saat di lokasi kejadian, Pije menemukan mobil mewah Toyota Alphard Nopol W-1-VV milik penyanyi dangdut Via Vallen.

Kini, pelaku pembakaran yang mengaku fans Via Vallen itu, divonis bersalah Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga: AHY: Ada Gerakan Politik Mengarah Pada Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat Secara Paksa

Terdakwa bernama Pije itu dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun."

"Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan."

Baca Juga: Jelang Penutupan Jendela Transfer, Liverpool Gerak Cepat Rekrut Dua Bek Tengah

"Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak pada Senin, 1 Februari 2021.

Apa yang menjadi vonis yang majelis hakim jelas mengejutkan.

Hakim ternyata menghukum Pije dua kali lipat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan jaksa penuntut umum menuntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Majelis mengaku, menilai vonis yang dijatuhkan pada Pije sudah melalui pertimbangan yang matang.

Majelis menilai, terdakwa merugikan pihak saksi Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen sebesar Rp1,06 miliar dan tidak bersikap sopan di persidangan.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," tandas majelis hakim.

Penasihat hukum terdakwa, Diah Kusuma Ningrum, masih memikirkan langkah selanjutnya usai vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap kliennya.***

Editor: Rizki Laelani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah