PR BANDUNGRAYA - Musisi Julian Jacob buka suara terkait aturan baru yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal royalti industri musik.
Julian Jacob mengaku berada di tengah-tengah antara setuju dan tidak setuju soal keputusan Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.
Bagi Julian Jacob yang mengaku berjuang sendiri untuk berkarya di industri musik, ia merasa tidak akan mempermasalahkan royalti selama lagunya bisa dinikmati masyarakat.
Baca Juga: Intip Spoiler Sisyphus: The Myth Minggu Ini, Han Tae Sool dan Kang Seo Hae Berbagi Momen Romantis
Diketahui, dengan ditekennya Perppu ini, pemakai lagu dalam lingkup seperti restoran, kafe, bioskop, hingga pertokoan yang menggunakan lagu karya cipta secara komersial wajib membayar royalti kepada pemilik hak cipta.
Menurut laporan Antara, pemutaran lagu dan musik secara komersil ini juga berlaku di tempat usaha karaoke, hotel, pub, bar, distro, kelab malam, diskotek, konser musik, pesawat, bus, kereta api, kapal laut, pameran dan bazar, bank dan kantor, pusat rekreasi, termasuk lembaga penyiaran radio hingga televisi.
Sebagai musisi yang secara tertulis diuntungkan dengan adanya aturan ini, Julian Jacob justru memberi keringanan masa pemilik toko kecil.
Ia mengatakan, bahwa lagu miliknya bisa didengarkan secara bebas tanpa harus ada royalti yang ia terima.
"Untuk supermarket, hotel, toko kecil, warung, kuli bangunan yang lagi kerja, atau siapapun yang ingin puter lagu saya ditempat publik. Dipersilahkan memutar sepuas hati tanpa perlu kasih royalti ke saya. karna dengan itu saja saya merasa karya saya diapresiasi. thx," tulis Julian Jacob sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Twitter @JulianJacs1794, Rabu, 7 April 2021.