PR BANDUNGRAYA - Pemerintah belum lama ini memberlakukan kebijakan yang mewajibkan adanya pembayaran royalti atas penggunaan lagu.
Kebijakan terkait royalti ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.
Menanggapi hal tersebut, penyanyi Kunto Aji meminta publik untuk tidak terlalu khawatir dengan kebijakan royalti dalam PP tersebut.
Melalui akun Twitter miliknya @KuntoAjiW, Kunto Aji menuturkan bahwa kebijakan royalti ini menyasar pengusaha menengah ke atas.
Artinya, pembayaran royalti ini hanya berlaku untuk penggunaan lagu dalam bentuk layanan publik atau bersifat komersil.
"Yang jelas masalah royalti ini terutama menyasar untuk pengusaha menengah keatas. Simpan kekhawatiranmu," tulis Kunto Aji dikutip PRBandungRaya.com pada Rabu, 7 April 2021.
Di UU juga disebutkan, walau belum dijabarkan. Itu udah uang receh, dikasi keringanan, kemungkinan terkecil bisa gratis. Tinggal dikawal. Apalagi kalian sebagai konsumen, ya gausah khawatir, pake spotify, nongkrong gitaran, pesta ulang tahun di rumah. pic.twitter.com/XgQDjAJgVy— M Z K U N (@KuntoAjiW) April 7, 2021
Bahkan, Kunto Aji mengaku merasa senang apabila lagunya dibawakan secara gratis oleh pengamen, warung, bahkan kafe kecil.