Putar Lagu Wajib Bayar Royalti, Kunto Aji: Itu Udah Uang Receh dan Dikasih Keringanan, Tinggal Dikawal

- 7 April 2021, 13:47 WIB
Kunto Aji berikan tanggapannya terkait kewajiban membayar royalti untuk penggunaan lagu.
Kunto Aji berikan tanggapannya terkait kewajiban membayar royalti untuk penggunaan lagu. /Dok. JUNI RECORDS

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah belum lama ini memberlakukan kebijakan yang mewajibkan adanya pembayaran royalti atas penggunaan lagu.

Kebijakan terkait royalti ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.

Menanggapi hal tersebut, penyanyi Kunto Aji meminta publik untuk tidak terlalu khawatir dengan kebijakan royalti dalam PP tersebut.

Baca Juga: Dana Rp10 Juta Sempat Raib, Korban Skimming di Cianjur Apresiasi Proses Investigasi dan Respons Cepat BRI

Melalui akun Twitter miliknya @KuntoAjiW, Kunto Aji menuturkan bahwa kebijakan royalti ini menyasar pengusaha menengah ke atas.

Artinya, pembayaran royalti ini hanya berlaku untuk penggunaan lagu dalam bentuk layanan publik atau bersifat komersil.

"Yang jelas masalah royalti ini terutama menyasar untuk pengusaha menengah keatas. Simpan kekhawatiranmu," tulis Kunto Aji dikutip PRBandungRaya.com pada Rabu, 7 April 2021.

Baca Juga: PP Royalti Musik Terbit, Julian Jacob Persilahkan Golongan Ini Bebas Putar Lagunya: Karya Bukan soal Duit

Bahkan, Kunto Aji mengaku merasa senang apabila lagunya dibawakan secara gratis oleh pengamen, warung, bahkan kafe kecil.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x