PR BANDUNGRAYA - Musisi Julian Jacob buka suara terkait aturan baru yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal royalti industri musik.
Bagi Julian Jacob yang mengaku berjuang sendiri untuk berkarya di industri musik, ia merasa tidak akan mempermasalahkan royalti selama lagunya bisa dinikmati masyarakat.
Julian Jacob bahkan meminta toko kecil hingga kuli bangunan mendengarkan lagunya tanpa harus menghiraukan soal royalti.
"Untuk supermarket, hotel, toko kecil, warung, kuli bangunan yang lagi kerja, atau siapapun yang ingin puter lagu saya ditempat publik. Dipersilahkan memutar sepuas hati tanpa perlu kasih royalti ke saya. karna dengan itu saja saya merasa karya saya diapresiasi. thx," tulis Julian Jacob sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Twitter @JulianJacs1794, Rabu, 7 April 2021.
Walau demikian, Julian Jacob melihat ada dua sisi baik dan buruk dari ditekennya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik oleh Jokowi.
"Bagusnya adalah akhirnya suara musisi diluar sana didengarkan dan diapreasiasi," tulis Jacob.
"Gak bagusnya adalah, memperibet dan justru mempersempit ruang pendengar untuk berekspresi," tutur Jacob.
Di akhir, ia menganggap bahwa karya tidak melulu bersinggungan dengan uang.