PR BANDUNGRAYA - Musisi Anji menegur Julian Jacob soal pernyataannya terkait royalti musik atas pemutaran lagu di tempat-tempat tertentu.
Seperti yang diketahui, Presiden Jokowi belum lama ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang royalti musik.
PP tersebut memaparkan beberapa tempat yang diwajibkan membayar royalti musik kepada musisi maupun pemegang hak cipta dari karya yang diputar.
Adapun untuk pemberlakuannya, aturan terkait royalti musik ini menyasar penggunaan lagu yang bersifat komersial.
Melalui akun Instagram miliknya @duniamanji, Anji membagikan unggahan berupa tangkapan layar dari cuitan Julian Jacob.
"Untuk supermarket, hotel, toko kecil, warung, klu bangunan yang lagi kerja, atau siapapun yang ingin puter lagu saya ditempat publik. Dipersilahkan memutar sepuas hati tanpa perlu kasih royalti ke saya. karna dengan itu saja saya merasa karya saya diapresiasi. thx," tulis Julian Jacob.
Baca Juga: Disebut Cinlok di Crash Landing on You, Seo Ji Hye dan Kim Jung Hyun Tepis Rumor Pacaran
Menanggapi cuitan tersebut, Anji memaparkan bahwa pernyataan Julian Jacob ini missleading atau salah tafsir.