Kronologi Deddy Corbuzier Masuk ke Ruang Rawat Siti Fadilah, Pintu Dikunci dan Suster Dilarang Masuk

- 26 Mei 2020, 14:56 WIB
POTRET Deddy Corbuzier.* @mastercorbuzier/INSTAGRAM
POTRET Deddy Corbuzier.* @mastercorbuzier/INSTAGRAM /

PIKIRAN RAKYAT - Direkrorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) menilai wawancara Deddy Corbuzier dengan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari sebagai tindakan ilegal karena tim Deddy Corbuzier tak mengantongi izin apapun dari petugas yang berwenang.  

Deddy Corbuzier beserta tim menemui Siti Fadilah saat dia tengah melakukan pemeriksaan penyakit asma di RSPAD Gatot Soebroto pada Rabu, 20 Mei 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti membeberkan kronologi kedatangan Deddy Corbuzier ke ruang rawat Siti Fadilah dalam keterangan persnya di Jakarta pada Selasa 26 Mei 2020.

Baca Juga: Ditjen PAS Konfirmasi Wawancara Deddy Corbuzier dengan Tahanan Siti Fadilah Dilakukan Secara Ilegal

Pada Rabu 20 Mei 2020, Siti Fadilah dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan terkait penyakit asma yang dideritanya.

Rujukan tersebut dilakukan atas rekomendasi dari dokter Rutan Pondok Bambu dan telah disetujui oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Rutan.

Berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu, wawancara antara Menteri Kesehatan era Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dengan Deddy Corbuzier diperkirakan terjadi pada Rabu 20 Mei 2020 sekira pukul 21.30 WIB hingga 23.30 WIB.

Baca Juga: Guru Pesantren di Soreang Perkosa Santrinya Selama 4 Tahun, Korban Alami Trauma

Asumsi ini dilontarkan Rika sebab, tepat pada pukul 21.30 WIB terdapat empat orang asing yang masuk ke ruang perawatan Siti Fadilah di Ruang Paviliun Kartika kamar 206, RSPAD Gaot Subroto, mereka terdiri dua laki-laki dan dua perempuan.

"Ada empat orang, dua laki-laki dan dua perempuan, yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah, mengenakan masker dan salah satunya menggunakan penutup kepala dari jaket dan mengenakan ransel," kata Rika.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x