Berikut ini sinopsis film Miracle in Cell No 7 versi Indonesia yang dikutip BANDUNGRAYA.ID dari berbagai sumber:
Didalam film ini menceritakan seorang pria dengan disabilitas intelektual yang disiksa dan harus mengaku bersalah pemerkosaan dan pembunuhan seorang gadis 9 tahun yang tidak dilakukannya.
Peristiwa nyata ini terjadi pada 27 September 1972 di Chuncheon, Korea Selatan. Pria itu kemudian dibebaskan pada 23 Desember 2008.
Di versi Korea, menceritakan kehidupan Yong Goo (Ryu Seung-ryong) yang memiliki keterbelakangan mental bersama putrinya, Ye Seung (Park Shin-hye) yang masih kecil.
Namun, kehidupannya tiba-tiba berubah saat Yong Goo difitnah telah melakukan pembunuhan yang tidak pernah ia lakukan.
Ia tetap harus dipenjara karena tidak ada bukti lain, selain dia sebagai pelakunya. Film ini mengundang haru saat teman-teman satu sel Yong Goo membantu menyelundupkan putrinya agar mereka bisa bertemu.
Beberapa tahun kemudian, Kartika di versi Indonesianya tumbuh dewasa dan ingin membuktikan bahwa ayahnya tidak bersalah.
Kartika ingin membuktikan di Pengadilan tuduhan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap ayahnya adalah sebuah fitnah yang tidak benar adanya.
Film ini begitu penuh haru, mungkinkah seorang yang memiliki keterbelakangan mental bisa membunuh seseorang.