Serius Nih? Jika Terbukti Lakukan KDRT ke Lesti Kejora, Rizky Billar Bakal Dihukum Hingga 15 Tahun Penjara

- 30 September 2022, 13:23 WIB
Serius Nih? Jika Terbukti Lakukan KDRT ke Lesti Kejora, Rizky Billar Bakal Dihukum Hingga 15 Tahun Penjara.
Serius Nih? Jika Terbukti Lakukan KDRT ke Lesti Kejora, Rizky Billar Bakal Dihukum Hingga 15 Tahun Penjara. /Tangkapan layar/Instagram @rizkybillar/

BANDUNGRAYA.ID - Serius nih? jika terbukti lakukan KDRT ke Lesti Kejora, Rizky Billar Bakal dihukum hingga 15 tahun penjara.

Sebagai informasi, Artis Rizky Billar dilaporkan istrinya, Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan pada hari kemarin.

Laporan Lesti Kejora tersebut diduga terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar.

Baca Juga: Link Live Streaming Bali United vs Tira Persikabo di BRI Liga 1 Tayang Jam Berapa? Nadeo Bakal Main?

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti. Salah satunya akan memanggil terlapor Rizky Billar.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," jelas Nurma Dewi dikutip dari PMJ News pada 30 September 2022.

Kendati begitu, Nurma belum mengungkap secara rinci terkait agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar.

Menurut dia, penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.

Baca Juga: Miris! Padahal Lesti Kejora dan Rizky Billar Dapat Penghargaan Best Couple Malah KDRT, Irfan Hakim Bilang

Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tukasnya.

Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tindak KDRT tersebut diduga dipicu isu perselingkuhan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan laporan kasus KDRT Lesti Kejora sudah diterima Polres Metro Jakarta Selatan.

"(Kasus KDRT) berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri. Dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban. Pada saat itu korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya," ungkap Endra Zulpan.

Baca Juga: VIRAL! Prilly Latuconsina Jadi Dosen di UGM, Bakal Alih Profesi? Begini Faktanya

Dalam laporan Lesti, Rizky Billar disebutkan melakukan kekerasan fisik kepada. Lesti, sang istri mengaku dibanting ke kasur. Atas kejadian tersebut, dia mengalami luka.

"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai. Dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," jelasnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti. Salah satunya akan memanggil terlapor Rizky Billar.

Kendati begitu, Nurma belum mengungkap secara rinci terkait agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar.

Itulah informasi Serius nih? jika terbukti lakukan KDRT ke Lesti Kejora, Rizku Billar Bakal dihukum hingga 15 tahun penjara.***

Editor: Alvian Hamzah Jaenul Bahar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x