BANDUNGRAYA.ID - Rizky Billar wajib lapor cukup via video call pasca dicabut laporan KDRT? begini penjelasannya.
Rizky Billar mendapatkan penangguhan penahanan setelah laporan KDRT terhadap Lesti Kejora dicabut.
Maka dari itu, Rizky Billar dijadwalkan menjalani wajib lapor terhitung mulai pada hari ini Senin 17 Oktober 2022.
Akan tetapi yang menjadi sorotan adalah Rizky Billar wajib lapor hanya cukup melalui video call saja.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pihak kepolisian masih menunggu Rizky Billar.
Menurut dia, Rizky boleh lapor diri melalui video call apabila berhalangan hadir.
"Masih harus menunggu sampai jam 2 siang. Kalau dia tidak datang ke polres nanti bisa koordinasi sama penyidik, laporannya lewat video call," ungkap AKP Nurma.
Lebih lanjut Nurma mengatakan pihak penyidik nantinya akan berkoordinasi dengan Rizky Billar soal wajib lapor melalui video call tersebut.