Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Ramalan Mbak You Soal Artis Kebal Hukum Terbukti?

- 26 Oktober 2022, 14:04 WIB
Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Ramalan Mbak You Soal Artis Kebal Hukum Terbukti?
Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Ramalan Mbak You Soal Artis Kebal Hukum Terbukti? /Tangkap layar / YouTube TransTV Official

BANDUNGRAYA.ID - Simak Nikita Mirzani resmi ditahan, ramalan Mbak You soal artis kebal hukum Terbukti?

Nikita Mirzani resmi ditahan di Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Penangkapan tersebut lantaran perseteruan yang terjadi antara Nikita Mirzani dan Dito Mahendra.

Baca Juga: Teriakan Histeris Nikita Mirzani Saat Ditahan Kejari Serang, Hanya Ucap 1 Kata Berulang Kali

Sebelum ditangkap, sempat terjadi perdebatan dan perlawanan dari artis penuh sensasi dan kontorversi itu.

Bahkan videonya saat berteriak histeris sebelum penahan dilakukan sudah beredar di media sosial hingga saat ini.

Penangkapan Nikita Mirzani ini juga tengah menjadi perbincangan panas netizen.

Tak sedikit bahkan ada yang menyinggung soal ramalan mendiang Mbak You soal arti kebal hukum kembali disorot.

Baca Juga: WhatsApp Down? Ini 5 Aplikasi yang Bisa Jadi Pengganti WA yang Jarang Eror

Diketahui sebelum meninggal, Mbak You sempat memberikan ramalan terkait artis-artis yang terseret kasus, dan yang bakal ditahan.

Menariknya, dalam ramalan tersebut Mbak You menyebutkan jika sang artis memiliki citra kebal hukum. Namun pada akhirnya dia akan dipenjara juga.

"Ada artis yang berkesan sangat kebal hukum. Dia jatuh dan terkena kasus hukum yang di luar perkiraan dia, dan bisa sampai memasukkan dia dalam sel," kata Mbak You pada tahun 2020 lalu.

Kenyataan, ramalan Mbak You tersebut aslinya menyebutkan jika "artis kebal hukum" yang dimaksud akan dipenjara pada tahun 2021.

Sedangkan Nikita Mirzani baru saja ditahan di tahun 2022. Tentunya ramalan tersebut bisa dikatakan tidak tepat sama sekali.

Baca Juga: Hasil Liga Champions: AC Milan Pesta Gol di Kandang Dinamo Zagreb

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D. Simandjuntak menyebutkan bahwa Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari.

"Kepada tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan karena sudah tahap dua" kata Freddy dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa, 25 Oktober 2022.

"Nikita Mirzani menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari kedepan, 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di rutan Serang," lanjutnya.***

Editor: Alvian Hamzah Jaenul Bahar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah