KPI Hanya Berikan Sanksi Teguran, Warganet Kecewa Minta Setop Penayangan Sinetron 'Dari Jendela SMP'

- 13 Juli 2020, 07:24 WIB
SINETRON Dari Jendela SMP.*
SINETRON Dari Jendela SMP.* /Instagram.com/@darijendelasmp_official/

PR BANDUNGRAYA - Adaptasi novel "Dari Jendela SMP" karya Mira W yang tayang di SCTV mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Sanksi teguran dijatuhkan KPI karena tayangan tersebut telah melanggar lima pasal P3PSP yakni pasal 14 Ayat (1) dan (2), Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Pasal 15 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (1) dan (4) a, Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio menuturkan, seharusnya sinetron yang dilabeli dengan klasifikasi R (Remaja), mengandung muatan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. Sementara, sinetron "Dari Jendela SMP" dinilai bertolak belakang.

Baca Juga: Jadwal dan Soal Program Belajar dari Rumah TVRI, Senin 13 Juli 2020, Hari Pertama Masuk Sekolah!

"Ceritanya memberikan contoh yang tidak baik terkait pacaran di sekolahan, perbincangan kehamilan di usia yang sangat muda tanpa ada klarifikasi-klarifikasi yang menegasikan tentang kehamilan tersebut yang bisa dipandang sebagai pendidikan reproduksi," kata Agus dalam press release yang diterima Pikiranrakyat-bandungraya.com.

Sejak teguran dilayangkan pada Rabu 8 Juli 2020, sinetron "Dari Jendela SMP" masih tayang sebagaimana biasanya di stasiun televisi SCTV.

Hal itu mengundang kekecewaan dari warganet, mereka menyayangkan hanya teguran yang dilayangkan karena sinetron masih tayang dan bisa dilihat pemirsa di rumah.

Baca Juga: Tanggulangi Klaster Secapa AD, Ada 2 Opsi Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Kecataman Cidadap

"Tegas itu dilarang alias Block/stop, klu tegur ya kelas agar-agar," kata pemilik akun twitter @Lamboko1.

"Masih tayang nih brooo...gimana nh gak jelas banget KPI," kata pemilik akun twitter @bayuadhytia.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x