Tayangkan Adegan Dewasa dan Penganiayaan, Program 'Garis Tangan' Uya Kuya Ditegur Lagi KPI

- 14 Juli 2020, 08:16 WIB
Program "Garis Tangan" ANTV mendapat sanksi teguran kedua dari KPI.*
Program "Garis Tangan" ANTV mendapat sanksi teguran kedua dari KPI.* //instagram.com/@garistanganantv

PR BANDUNGRAYA - Program "Garis Tangan" yang disiarkan di ANTV dan dipandu oleh Uya Kuya dijatuhi sanksi teguran kedua oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Hal itu dikarenakan program acara tersebut telah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

"Pelanggaran terjadi pada tayangan Garis Tangan 10 Juni 2020 lalu yakni berupa adegan host melakukan video call dengan seorang wanita yang tampilan videonya sedang mandi di bathub,” kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari laman KPI.

Baca Juga: Jadwal dan Soal Program Belajar dari Rumah TVRI, Selas 14 Juli 2020

Selain itu, KPI Pusat menemukan pelanggaran lain pada program “Garis Tangan” 12 Juni 2020 pukul 1.07 WIB.

Terdapat adegan Uya Kuya mengangkat panggilan video di handphone Rani yang disambungkan ke sistem.

Dalam panggilan tersebut seorang wanita marah kepada Rani karena mengetahui suaminya telah berselingkuh dengannya.

Baca Juga: Niat Hati Mencari Barang Hilang, Keluarga Ini Justru Temukan 'Harta Karun' di Kamar Mandi

Dalam kemarahan Rani itulah terdapat suami yang tangannya terikat menggantung serta wajah dan tubuhnya dipenuhi coretan.

"Tayangan seperti itu jelas tidak pantas ditampilkan karena tidak menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan," ujar Mulyo.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x