Tayangkan Adegan Dewasa dan Penganiayaan, Program 'Garis Tangan' Uya Kuya Ditegur Lagi KPI

- 14 Juli 2020, 08:16 WIB
Program "Garis Tangan" ANTV mendapat sanksi teguran kedua dari KPI.*
Program "Garis Tangan" ANTV mendapat sanksi teguran kedua dari KPI.* //instagram.com/@garistanganantv

"Tidak ada nilai edukasi dan pesan positif yang terdapat dalam tayang tersebut. Gimmick atau bukan, rasanya tak pantas penganiayaan ditampilkan seperti itu,” tutur dia.

Baca Juga: Warga Jabar Mulai Bandel, Ridwan Kamil Akan Terapkan Denda pada Orang yang Tak Pakai Masker

Berdasarkan peraturan KPI, adegan tersebut telah melanggar dua pasal P3SPS yakni Pasal 9 di P3 dan Pasal 9 ayat 1 di SPS .

Pasal ini berkaitan dengan kewajiban lembaga penyiaran menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.

"Catatan penting buat "Garis Tangan" adalah jangan mengumbar free sex sebagai kelumrahan," kata Mulyo.

Baca Juga: Lagu 'Here We Go Again' Masuk Playlist YouTube Music V BTS, Ardhito Pramono Beri Komentar

"Kita ingin nilai-nilai budaya kita tetap terjaga melalui penyiaran yang baik dan positif," ujar dia.

Untuk itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendesak ANTV agar segera melakukan perbaikan internal.

Program tersebut telah mendapatkan sanksi teguran kedua dan terancam kena sanksi yang lebih berat berupa penghentian sementara dari KPI Pusat.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x