Sempat Promosikan PS Store dengan Kasus Peredaran Barang Ilegal, Bintang Emon Mengaku Tidak Panik

- 29 Juli 2020, 11:40 WIB
Komika Bintang Emon.
Komika Bintang Emon. /Instagram.com/@pstore_jakarta

PR BANDUNGRAYA - Kanwil (Kantor Wilayah) Bea Cukai DKI Jakarta telah menetapkan Putra Siregar, pemilik toko ponsel pintar PS Store, sebagai tersangka kasus peredaran barang ilegal.

Sebagaimana dilaporkan Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta di akun instagramnya@bckanwiljakarta, saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima pelimpahan berkas dari kasus tersebut.

Tersangka Putra Siregar diserahkan beserta barang bukti berupa 190 ponsel pintar berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp61.300.000.

Baca Juga: 10 Potret Artis Vernita Syabilla, Pelantun Lagu 'Koko Tamvan'

Pada tahap penyidikan, harta kekayaan penghasilan Putra Siregar turut diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara.

Harta kekayaan Putra Siregar berupa uang tunai senilai Rp500 juta, rumah senilai Rp1,5 miliar, dan rekening bank senilai Rp50 juta.

Putra Siregar dikenal sebagai pengusaha ponsel pintar asal Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang menyukseskan usahanya dengan promosi menggunakan jasa artis dan selebgram.

Baca Juga: Lirik Lagu Vernita Syabilla Koko Tamvan

PS Store juga dikenal sebagai toko ponsel yang sering menggelar giveaway, atau bagi-bagi ponsel gratis dengan syarat yang terbilang mudah.

Sebagai toko yang banyak di-endorse oleh artis dan menyajikan harga ponsel dengan harga miring, tentu banyak konsumen yang tertarik untuk membeli produk di toko milik Putra Siregar ini.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x