Viral! Aksi Guru Lamongan Gunduli Siswa Dianggap Langkahi Tugas Guru BK

- 31 Agustus 2023, 12:24 WIB
Viral! Aksi Guru Lamongan Gunduli Siswa Dianggap Langkahi Tugas Guru BK
Viral! Aksi Guru Lamongan Gunduli Siswa Dianggap Langkahi Tugas Guru BK /

Bahkan, fungsi layanan BK sendiri dilindungi oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pasal 2 di peraturan itu menyebut fungsi layanan BK bagi konseling (penerima layanan BK pada satuan pendidikan atau siswa) adalah membantu konseli memahami diri dan lingkungan, memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan konseli, penyesuaian diri (konseli) dengan diri sendiri dan lingkungan, penyaluran pilihan pendidikan, pekerjaan, dan karir.

Pasal 3, secara ringkas disebutkan bahwa tujuan layanan BK adalah membantu konseli mencapai perkembangan optimal dan kemandirian secara utuh dalam aspek pribadi, belajar, sosial, dan karir.

Secara substantif, tugas guru BK adalah mendampingi siswa bertumbuh jiwanya sesuai dengan tugas perkembangannya, yaitu menyangkut hal pribadi, hal pendidikan, sosial, dan rencana pengembangan karir di masa depan. Dengan ranah tugas seperti ini, maka bukan hanya siswa yang memerlukan bimbingan guru BK, melainkan bisa juga orang tua.

Kalaupun dilibatkan dalam menangani pelanggaran siswa, maka guru BK berperan dalam upaya memperbaiki jiwa siswa yang dinilai bermasalah itu lewat pendampingan, bukan penghukuman.***

 

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah