Ajuan Banding Agensi Ditolak Pengadilan, Polaris Tegaskan Rencana Comeback LOONA Tak Terpengaruh

- 15 September 2020, 20:24 WIB
Potret girl group LOONA.
Potret girl group LOONA. /Dok. Soompi

PR BANDUNGRAYA - Pengadilan telah menolak banding yang dibuat oleh perusahaan induk LOONA, Polaris Entertainment, terhadap perusahaan IT global, Donuts.

Sebelumnya, pemegang saham terbesar kedua Blockberry Creative, Donuts, menginvestasikan 3,5 miliar won di Polaris Entertainment, namun agensi tersebut tidak memenuhi kontrak investasi.

Dalam persidangan pertama, pengadilan memutuskan bahwa Polaris Entertainment harus mengembalikan seluruh investasi sehingga Polaris mengajukan banding.

Baca Juga: BTS dan BLACKPINK Bertahan di Top10 Chart Billboard, Simak Urutan Lengkapnya

Pada Februari, kasus tersebut diserahkan ke Pengadilan Tinggi, tetapi banding tersebut dibatalkan ketika tidak ada pihak yang menghadiri persidangan.

Menurut pernyataan pengadilan pada 14 September, Pengadilan Tinggi Seoul baru-baru ini telah menguatkan keputusan terkait gugatan banding yang diajukan oleh Blockberry Creative dan perusahaan induknya Polaris Entertainment.

"Perwakilan LOONA gagal hadir lebih dari dua kali pada tanggal pengadilan untuk persidangan banding. Oleh karena itu kami telah memutuskan untuk menolak banding," kata pihak pengadilan sebagaimana dilaporkan Soompi.

Baca Juga: Di Balik Kesuksesan BTS, Jin Curhat Usaha Restoran Sang Kakak Terancam Bangkrut karena Pandemi

Polaris harus mengembalikan senilai 3,5 miliar won (senilai Rp44 Triliun) kepada investor mereka, Donuts.

Tahun lalu, Polaris Entertainment terlibat dalam kasus dengan Donuts terkait deposit sewa yang tidak dikembalikan

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Soompi dan Berbagai Sumber.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x