PR BANDUNGRAYA – Hakim menolak gugatan seorang pria yang menuduh bahwa Michael Jackson pernah melakukan pelecehan seksual terhadapnya saat masih kecil.
Tuduhan tersebut pertama kali dilontarkan melalui film dokumenter HBO yang bertajuk 'Leaving Neverland' pada 2019 lalu.
James Safechuck mengajukan gugatan terhadap MJJ Productions Inc dan MJJ Ventures Inc untuk mendapatkan harta Michael Jackson.
Baca Juga: Daftar Pemenang Buil Film Awards 2020, ‘House of Hummingbird’ Jadi Pemenang Best Film
Akan tetapi, Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles, Mark A Young, menetapkan bahwa James Safechuck tidak dapat menuntut dua perusahaan milik Michael Jackson tersebut.
Mark A Young mengemukakan bahwa gugatan James Safechuck tidak memiliki keterkaitan dengan perusahaan tersebut.
Lantaran dua perusahaan milik Michael Jackson ini tidak dapat bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh mendiang penyanyi tersebut kepada James Safechuck.
Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari The Hollywood Reproter, gugatan ini merupakan gugatan kedua yang diajukan oleh James Safechuck.
Baca Juga: Heboh Pembunuhan Ibu Hamil di Kabupaten Bandung, Ternyata Ini Motif Tersangka
Sebelumnya pada 2013, James Safechuck pernah mengajukan gugatan terhadap Michael Jackson, namun ditolak.