PR BANDUNGRAYA - Aktor terkenal Johnny Depp dikabarkan kalah dalam pengadilan melawan penerbit media kabar The Sun, News Group Newspaper.
Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com melalui Antara, Hakim Andrew Nicol memberikan keputusan bahwa News Group Newspaper tidak melakukan pencemaran nama baik seperti yang telah dituduhkan sebelumnya.
Pengacara Johnny Depp juga dikabarkan bahwa kemungkinan besar akan mengajukan banding pada putusan tersebut.
Baca Juga: Suga BTS Akui Syok Saat Pertama Kali Bertemu Bang Si Hyuk Bos Big Hit Entertainment, Ini Alasannya
Dalam keputusan tersebut, Hakim menuliskan, “penggugat (Depp) tidak berhasil dalam tuntutannya yaitu pencemaran nama baik.”
“Meskipun dia telah membuktikan unsur-unsur yang diperlukan sebagai penyebab tindakannya dalam tuntutan pencemaran nama baik, terdakwa telah menunjukkan bahwa apa yang mereka terbitkan, yang saya ketahui, pada dasarnya tidak salah,” kata Hakim Nicol seperti dikutip dari Variety.
Selain itu, 14 insiden yang ditunjukkan oleh terdakwa telah diperiksa Hakim dan dipertimbangkan secara menyeluruh seperti yang diajukan oleh penggugat.
Baca Juga: Video Baby Shark di YouTube Tembus 7 Miliar Penonton, Bahkan Masuk Billboard Hot 100
Keputusan tersebut merupakan hasil dari sidang selama tiga minggu pada bulan Juli lalu di Royal Courts of Justice London, terkait tuduhan keras yang diberikan oleh masing-masing pihak mengenai hubungan tidak baik Johnny Depp dan mantan istrinya, Amber Heard.
Baik Johnny Depp dan Amber Heard telah menghadiri persidangan tersebut dan memberikan bukti-bukti yang dibutuhkan.