PR BANDUNG RAYA – Baru-baru ini video syur yang diduga menampilkan penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel beredar luas di internet.
Beredarnya video syur yang diduga Gisel menjadi perbincangan hangat di lini platform media sosial Twitter.
Bahkan, beredarnya video syur berdurasi 19 detik ini menempatkan nama Gisel dalam dominasi jajaran trending topic di Twitter.
Baca Juga: Fadli Zon Sebut 2 Menteri Ini Bersikap Tak Adil kepada Habib Rizieq yang Akan Pulang ke Tanah Air
Kendati demikian, beredarnya video syur yang diduga Gisel ini menambah rentetan kasus Gender-Based Violence atau Kekerasan Berbasis Gender.
Terlepas dari benar atau tidaknya Gisel dalam video syur tersebut, penyebaran video syur merupakan salah satu bentuk Kekerasan Berbasis Gender karena bersifat non-konsensual.
Menurut laporan Cyber Civil Right Initiative pada tahun 2015, penyebaran video syur secara non-konsensual didefinisikan sebagai distribusi video eksplisit tanpa persetujuan dari pihak terkait.
Baca Juga: BTS Winstreak Selama 30 Bulan, Lihat Peringkat Reputasi Brand Boy Group November 2020
Dalam beberapa kasus, video syur ini awalnya direkam dan dibagikan sebagai koleksi pribadi.