Siapkan KTP, Daftar Bansos PKH Bisa Online! Ikuti Cara Ini

- 23 November 2021, 16:25 WIB
Siapkan KTP, Daftar Bansos PKH Bisa Online! Ikuti Cara Ini
Siapkan KTP, Daftar Bansos PKH Bisa Online! Ikuti Cara Ini /ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI

BANDUNGRAYA.ID - Cara daftar Bansos PKH secara online bisa dilakukan melalui aplikasi yang disediakan Kementerian Sosial.

Perlu diketahui bahwa ada dua syarat yang harus dipenuhi penerima bansos PKH (Program Keluarga Harapan).

Syarat pertama adalah penerima PKH harus terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Kemudian syarat kedua adalah harus memenuhi salah satu komponen sebagai penerima bansos PKH.

Baca Juga: Yuk, Pahami 6 Kriteria Penerima Bansos PKH yang Akan Dikucurkan Pemerintah

Baca Juga: Ada 4 Bansos yang Cair November 2022, Anda Kebagian yang Mana?

Komponen syarat penerima bansos PKH antara lain:

Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun
Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;
Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;
Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;
Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

Jika Anda memiliki syarat-syarat di atas, maka bisa melakukan pendaftaran secara online. Berikut ini cara daftar Bansos PKH secara online:

1. Download aplikasi Cek Bansos
Download aplikasi “Cek Bansos” bisa dilakukan melalui PlayStore.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x