Digunakan untuk Tujuan Tertentu, 10 Negara Ini Legalkan Pemakaian Ganja

- 29 Agustus 2020, 17:56 WIB
Ilustrasi tanaman ganja.
Ilustrasi tanaman ganja. /PIXABAY/7raysmarketing

PR BANDUNGRAYA – Negara Indonesia adalah salah satu negara yang melarang masyarakat untuk menggunakan ganja. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, telah menetapkan ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian.

Padahal selama ini, ganja di Indonesia termasuk jenis narkotika golongan I menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ganja dikelompokkan dalam narkotika golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, heroin yang izin penggunaannya tidak boleh sembaragan, hanya dibolehkan untuk hal-hal tertentu.

Namun kebijakan beberapa negara justru berbeda dengan kebijakan di Indonesia. Ada beberapa negara yang sudah melegalkan tanaman ganja.

Baca Juga: Sempat Ditetapkan, Kementan Cabut Sementara Ketetapan Ganja sebagai Tanaman Obat Binaan

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari RRI, berikut sejumlah negara yang sudah melegalkan ganja dengan berbagai tujuan.

Belanda

Belanda menjadi salah satu negara yang melegalkan ganja. Bahkan, penjualan ganja di negeri kincir angin itu sudah dibebaskan dan bisa dikonsumsi.

Akan tetapi, otoritas setempat mengatur masyarakatnya untuk mengonsumsi ganja dalam dosis tertentu.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x