Resmi Diatur Pemerintah dalam Permenhub, Begini Cara Bersepeda yang Baik dan Benar

- 19 September 2020, 09:18 WIB
 Pesepeda melintas di Jalan Asia Afrika Kota Bandung, Minggu (14/6/2020) pagi. *Rizky Perdana/ PRFM
Pesepeda melintas di Jalan Asia Afrika Kota Bandung, Minggu (14/6/2020) pagi. *Rizky Perdana/ PRFM /Rizky Perdana/ PRFM

PR BANDUNGRAYA - Menteri Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 59 tahun 2020, dimana dalam aturan tersebut dijelaskan bagaimana standar operasional sepeda dan penggunanya ketika berada di jalan yang kini resmi diatur pemerintah.

Terdapat beberpa hal wajib yang kini perlu dilengkapi oleh para pengguna sepeda di kendaraannya, seperti yang tertulis pada pasal 2 ayat 2 bahwa sepeda harus dilengkapi dengan spakbor pada bagian belakang ban sepeda, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya, dan pedal.

Pemasangan spakbor sendiri tujuannya adalah untuk meminimalisir percikan air yang mengarah ke arah belakang sepeda jika sedang berada dalam kondisi jalan basah, sementara spesifikasi dari spakbor yang dipasang minimal selebar telapak pada ban belakang.

Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’ ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher

Untuk pengecualin terdapat beberapa jenis sepeda yang tidak wajib menggunakan spakbor, "Penggunaan spakbor sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 dikecualikan untuk sepeda balap, gunung, dan jenis sepeda lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi pasal 4 ayat 1.

Sementara itu lampu dan alat pemantul cahaya yang diamksud ialah lampu sepeda yang dipasang pada bagian depan belakang sepeda baik bersifat permanen maupun sementara, diaman ketika melakukan perjalan dimalam hari lampu sepeda wajib dinyalakan.

Selain lampu utama sepeda, alat pemantul cahaya wajib digunakan dan dipasang pada bagian bawah sadel, jari-jari sepeda di kedua sisi roda, serta pada pedal kayuhan. Untuk jenis sepedah yang digunakan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga: Shin Min Ah Garap Film Baru 'Diva', Begini Dukungan Kim Woo Bin Usai Sang Kekasih Hiatus 6 Tahun 

Untuk pengguna sepeda sendiri tidak diwajibkan memakai helm jika kegiatan bersepeda yang dilakukan untuk meliputi untuk kebutuhan sehari-hari seperti pergi kesekolah atau dari rumah ke pasar, sedangkan untuk kegiatan berolahraga diwajibkan untuk memakai helm sepeda.

Pesepeda yang bersepeda dijalanan pun dilarang untuk berjejer kesamping lebih dari dua sepeda, selain itu pesepa juga tidak boleh mengoperasikan alat komunikasi atau telepon genggam ketika sedang menjalankan sepeda, sebagaiman kedua hal tersebut diatur dalam Permenhub 59 tahun 2020.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Dephub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x