Ramai Kasus Prostitusi, Kamala Harris Pernah Disebut Setuju Jika Prostitusi Dilegalkan, Benarkah?

- 27 November 2020, 15:36 WIB
Kamala Harris wakil presiden Amerika Serikat terpilih.
Kamala Harris wakil presiden Amerika Serikat terpilih. /Instagram.com/@kamalaharris

PR BANDUNGRAYA – Kasus prostitusi yang diduga melibatkan kalangan artis sekaligus selebgram ST dan MA hingga hari ini ramai jadi bahan perbincangan di dunia maya.

Pada 26 November 2020 kemarin, dua artis dengan inisial MA dan ST diciduk polisi di sebuah hotel di Jakarta Utara dengan dugaan kasus prostitusi daring.

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, saat diciduk, polisi menemukan dua artis sedang berhubungan badan bertiga dengan seorang laki-laki yang merupakan pemesan jasa prostitusi.

Baca Juga: Dwi Sasono Bebas Rehabilitasi Pasca Terciduk Gunakan Narkoba, Kini Bawa Pulang 3 Teman Baru, Siapa?

Ada lima orang yang diamankan polisi, yaitu dua artis, seorang pelanggan, dan sepasang suami-istri yang bertindak sebagai mucikarinya.

Kelima orang tersebut kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti dari uang tunai puluhan juta hingga alat kontrasepsi.

ST dan MA sebagai mucikari pun dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 subsider pasal 296 KUH Pidana juncto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui tindakan prostitusi di Indonesia memang bersifat ilegal atau dilarang. Akan tetapi, di beberapa negara seperti Jerman dan Austria tindakan prostitusi dilegalkan dan diatur dalam regulasi.

Baca Juga: Miliki Kekayaan hingga Rp8,1 Miliar, Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Ditangkap KPK

Sementara itu, pasangan politik Joe Biden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih Amerika Serikat, Kamala Harris beberapa waktu lalu sempat dikabarkan menyetujui jika prostitusi di AS dilegalkan.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: USA Today Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x