Ibadah Umrah di Bulan Ramadhan Diperbolehkan, Asal Penuhi Syarat Penting Ini

- 6 April 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi ibadah umrah. Pemerintah Arab Saudi mengizinkan pelaksanaan ibadah umrah dan kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi selama bulan suci Ramadhan.
Ilustrasi ibadah umrah. Pemerintah Arab Saudi mengizinkan pelaksanaan ibadah umrah dan kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi selama bulan suci Ramadhan. /PIXABAY/AbdullahShakoor

PR BANDUNGRAYA - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memberikan izin pelaksanaan ibadah Umrah di tahun 2021.

Keputusan ini berkaitan dengan pelaksanaan ibadah Umrah pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Selain pelaksanaan ibadah Umrah, kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi juga diizinkan selama bulan Ramadhan.

Baca Juga: Puasa Tahun Ini Boleh Bukber di Restoran, Begini Ketentuannya

Kendati demikian, izin ibadah Umrah dan kunjungan tersebut hanya berlaku untuk orang-orang yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19.

Menurut Sumber resmi di Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, bagi orang-orang yang sudah divaksinasi sesuai dengan ketentuan di aplikasi (Tawakkalna) untuk kategori imunisasi, diberikan izin umrah dan shalat di Masjidil Haram serta berkunjung ke Masjid Nabawi tersebut dimulai pada tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah.

Kategori imunisasi yakni, seseorang yang mendapat dua dosis vaksin Covid-19, kemudian, seseorang yang setelah 14 hari menerima dosis pertama vaksin Covid-19 serta yang sembuh dari infeksi.

Baca Juga: Jokowi Hadiri Nikahan Atta-Aurel, Pengamat: Selama Menguntungkan Bagi Istana, Siapapun Itu Pasti Akan Didekati

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Arab Saudi Izinkan Berangkat Umrah Ramadhan 2021 bagi yang Sudah Divaksin Covid-19", izin pemesanan untuk menunaikan ibadah umrah, shalat dan kunjungan harus melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna).

Hal tersebut dilakukan karena waktu yang tersedia dan kapasitas operasional tetap berpegang pada tindakan kehati-hatian.

Selanjutnya, menunjukkan izin dan memverifikasi keabsahannya melalui aplikasi (Tawakkalna), langsung dari rekening penerima.

Baca Juga: Alhamdulilah! Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri Boleh Berjamaah di Masjid, Ini Panduan Lengkapnya dari Menag

Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga menegaskan bahwa platform utama dan terakreditasi untuk mendapatkan izin, adalah melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), serta memperingatkan terhadap kampanye dan situs palsu.

Selama Ramadhan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meningkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram dengan tetap mematuhi semua tindakan pencegahan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait.

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi sempat menghentikan sementara ibadah umrah demi menekan sebaran Covid-19.

Baca Juga: Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri Berjamaah di Masjid Diizinkan, Ini Poin-poin Penting yang Wajib Diketahui

Sempat diumumkan juga, Pemerintah Arab Saudi perlu menunggu hingga situasi menjadi lebih aman bagi para jemaah umrah.

Berdasarkan data yang setempat sampaikan, setiap tahun sekira 7 juta umat muslim dari berbagai belahan dunia datang untuk melakukan ibadah umrah.

Jutaan jemaah tersebut, mayoritas masuk atau keluar dari wilayah Arab Saudi melalui banda di Madinah atau Jeddah.

Maka dari itu, pemerintah Arab Saudi sempat menunda sementara ibadah umrah sebab memiliki potensi penyebaran Covid-19 yang cukup tinggi.***(Ayu Nur Anjani/Pikiran Rakyat)

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x