Negara itu tidak memiliki hukum yang mengatur pasar ini karena tidak ada kekerasan seksual yang ditimbulkan dari perdagangan.
Bahkan, para pelajar yang menjual pakaian dalam bekas pakainya itu melakukannya dengan suka rela atas dasar keuntungan material.
Hingga saat ini, pasar masih berjalan sebagaimana biasanya. Belum ada pelajar yang melaporkan diri
sebagai korban.
Baca Juga: Geger Penemuan Anak Buaya di Bendungan Jatigede Sumedang, Warga Resah Induknya Masih Berkeliaran
Namun demikian, kekhawatiran masih ada karena cepat atau lambat, seiring dengan tumbuhnya pasar ini, ada kemungkinan pelajar yang bertansaksi langsung dengan pembeli bisa mendapatkan kekerasan seksual.***