Terkait Larangan WNI Masuk ke Malaysia, KBRI Bentuk Satgas Khusus

- 8 September 2020, 14:43 WIB
Bendera Malaysi.
Bendera Malaysi. /PIXABAY/Dean Moriarty

PR BANDUNGRAYA – Keputusan Malaysia untuk melarang Warga Negara Indonesia (WNI) masuk ke negaranya membuat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia berinisiatif untuk membentuk satuan tugas (Satgas) untuk memfasilitasi WNI yang mengalami dampak dari kebijakan tersebut.

Sebelumnya Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yaakob telah mengumumkan bahwa Malaysia melarang masuk pemegang izin tinggal jangka panjang dari India, Filipina, dan Indonesia karena meningkatnya kasus Covid-19 di negara tersebut.

Malaysia juga memberlakukan hal serupa pada negara dengan kasus Covid-19 lebih dari 150.000, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis.

Baca Juga: Indonesia Duduki Peringkat ke 79 Daftar Negara Paling Aman dari Virus Corona

“Sebenarnya untuk warga Indonesia yang sudah ada di Malaysia tidak ada persoalan, sementara yang sudah di Tanah Air untuk sementara waktu berharap bisa balik studi yang sudah memiliki izin tinggal jangka panjang, namun dengan kebijakan ini belum bisa kembali ke Indonesia,” ujar Teuku Faizasyah selaku Juru Bicara Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia.

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari RRI, Teuku juga meyakini bahwa WNI yang sudah berada di Malaysia saat ini tidak masalah dengan kebijakan tersebut.

Namun memang bagi WNI yang sempat terlanjur pulang ke Indonesia kini mengalami problem mengenai cara agar dapat melanjutkan kepentingan di Negeri Jiran itu.

Teuku juga mengungkapkan bahwa Kemlu RI sudah bertemu dengan Dubes Malaysia untuk membahas masalah ini.

Baca Juga: Tayang Perdana, Drakor Record Of Youth Berhasil Tempati Posisi Pertama dengan Rating Premiere Mereka

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI sudah menugaskan perwakilan kita di Malaysia untuk membentuk Satgas, untuk memastikan dan memfasilitasi kalau ada WNI yang terkendala dan berdampak langsung dengan adanya penerapan pembatasan kunjungan tersebut.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x