Kominfo Usul RUU PDP, Simak 5 Negara di Dunia yang Pernah Terapkan Batasan Penggunaan Media Sosial

- 19 November 2020, 14:55 WIB
Ilustrasi istagram: Daftar negara yang pernah melakukan pembatasan penggunaan media sosial.
Ilustrasi istagram: Daftar negara yang pernah melakukan pembatasan penggunaan media sosial. /PIXABAY/Erik_Lucatero

PR BANDUNGRAYA - Saat ini Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuat usulan untuk menerapkan pembatasan usia atas penggunaan media sosial.

Hal itu dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP). Kominfo mengusulkan penduduk di bawah usia 17 tahun tidak dianjurkan membuat akun media sosial kecuali ada persetujuan dari pihak orang tua.

Pemerintah menilai keberadaan media sosial membuat komunikasi dan hubungan orang tua dengan anak sedikit terganggu. Adapun media sosial yang banyak dipakai masyarakat Indonesia saat ini adalah Facebook, Twitter, Instagram, YouTube, dan TikTok.

Baca Juga: Anak Usia 17 Tahun ke Bawah Disarankan Tak Buat Akun Medsos, Kominfo Usulkan RUU PDP

Di luar dari RUU PDP yang baru diusulkan Pemerintah soal batasan pembuatan akun media sosial di bawah usia 17 tahun, beberapa negara di dunia juga membuat aturan larangan untuk menggunakan media sosial.

Sebagaimana dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari distilInfo, berikut 5 negara di dunia yang dilarang menggunakan media sosial tertentu.

1. Pakistan

Baca Juga: Messi Muak Karena Lelah Disalahkan Atas Semua Masalah Barcelona, Sinyal Untuk Pindah Klub?

Pakistan dikenal sebagai negara yang mengawasi ketat kegiatan penduduknya di internet, terutama terutama terkait agama.

Bahkan Pakistan pernah memblokir halaman Facebook dan juga mengakses situs tersebut setelah karena konten di dalamnya berisi hujatan terhadap agama Islam.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: distilInfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x