Marak Distribusi Rokok Ilegal, Bea Cukai Jawa Barat Musnahkan BMN Senilai Total Rp5 Miliar

- 27 November 2020, 13:12 WIB
Ilustrasi rokok elektrik.
Ilustrasi rokok elektrik. /PIXABAY/mohamed_hassan

PR BANDUNGRAYA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat baru saja melakukan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang jika dihitung total senilai Rp5 miliar.

Kegiatan ini digelar di Kota Bogor pada Rabu 15 November 2020 yang turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah menuturkan, BMN yang dimusnahkan merupakan hasil temuan di Jawa Barat yang jumlahnya cukup besar, sekira Rp5 miliar.

Baca Juga: Jin BTS dan D.O EXO Ternyata Berteman, Ini Momen BTS-EXO yang Jarang Diketahui Penggemar

Pemusnahan BMN yang dilakukan merupakan hasil penindakan cukai rentang tahun 2017 hingga 2020.

Nilai cukai barang yang dimusnahkan di Kota Bogor, sekitar Rp504 juta yang terdiri dari rokok tembakau iris dan sigaret mesin sebanyak 500 ribu batang.

Untuk tembakau iris sekitar 530 kilogram, rokok elektrik sekitar 341.286 milliliter atau sebanyak 5.337 botol.

Baca Juga: BIG MATCH Chelsea, Manchester United hingga Liverpool: Jadwal Liga Inggris Pekan Ini Match Day 10

Total kerugian negara sekitar Rp504 juta, nilai cukai yang seharusnya didapat negara.

Melalui pemusnahan BMN hasil penindakan ini diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Bogor menurun dan tidak ada lagi pelanggaran di bidang cukai.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkot Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x