Terjerat Kasus Narkoba, ASN Asal Garut Terancam Dipecat

- 1 Desember 2020, 21:23 WIB
Ilustrasi PNS. /Media Pakuan/
Ilustrasi PNS. /Media Pakuan/ /

PR BANDUNGRAYA - Terancam sanksi berat, yakni pemecatan dari status kepegawaiannya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Jawa Barat, Budi Gan Gan menyatakan seorang bawahannya yang terjerat kasus narkotika dan obat-obatan (narkoba) diancam demikian.

Ia menuturkan bawahannya yang terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu itu merupakan ASN dengan jabatan sebagai kepala seksi di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut.

"Iya statusnya kepala seksi," katanya.

Baca Juga: Wiku Kecewa Zona Merah Bertambah Dua Kali Lipat, Jawa Tengah Penyumbang Kasus Kematian Terbanyak

"Dalam PNS ada dasar hukum yang jadi pegangan, yaitu PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, sanksi terberatnya pemecatan," kata Budi dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, Selasa 1 Desember 2020.

Ia menyampaikan beberapa saat setelah adanya penangkapan terhadap ASN itu, jajaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Garut langsung menggelar rapat internal untuk membahas masalah itu.

Selanjutnya, kata Budi, kasus narkoba yang menyeret ASN itu dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Garut.

Baca Juga: #prayforsemeru, BPBD Kabupaten Lumajang: 550 Warga Mengungsi saat Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas

"Kami sedang membahas dengan BKD terkait tindak lanjutnya," kata Budi.

Ia mengaku prihatin dengan adanya ASN di lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Garut yang terlibat kasus narkoba. Ia pun mempersilakan kasusnya diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x