Indeks KIP Jawa Barat Membaik, Komisi I DPRD Jabar Beri Apresiasi

- 7 April 2021, 11:05 WIB
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDIP Bedi Budiman.
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDIP Bedi Budiman. /Dok. DPRD Jawa Barat

PR BANDUNGRAYA - Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDIP, Bedi Budiman mengapresiasi pencapaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Jawa Barat yang dinilai mulai baik.

Kendati demikian, Bedi Budiman tetap meminta perbaikan penerapan KIP untuk kedepannya.

"Kita apresiasi atas capaian indeks KIP Jabar, dan harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh untuk Pemda dan DPRD Jabar," tutur dia dalam keterangan tertulisnya di Bandung pada Rabu, 7 April 2021.

Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Tersiar Pesan Berantai soal Puluhan Peserta Lolos CPNS 2019 dan Mengundurkan Diri

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Barat Ijang Faisal menuturkan, berdasarkan survei yang dilakukan KI Jawa Barat pada tahap pertama menunjukkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik atau IKIP tahun 2021 di Jawa Barat terus membaik.

Sejumlah permohonan informasi yang disampaikan masyarakat kepada badan publik pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota ditindaklanjuti oleh masing-masing PPID Badan Publik.

"Survei IKIP ini dilakukan dengan wawancara secara langsung kepada informan ahli yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademik dan bisa menjadi rujukan badan publik," tutur dia.

Baca Juga: Surat Telegram Kapolri Tuai Polemik, Hidayat Nur Wahid: Berani Cabut Aturan Bermasalah dan Minta Maaf Itu Baik

Survei tahap pertama ini lanjut dia mengatakan, dilakukan pada 22 Maret sampai 6 April 2021. Dalam survei tersebut, publik berpandangan badan publik pemerintah semakin membuka ruang informasi terhadap warga yang membutuhkan informasi dari pemerintah.

"Berdasarkan survei yang dilakukan terhadap 15 informan ahli itu, didapatkan nilai 81,00 informan ahli menyatakan pendapat bahwa badan publik menyampaikan informasi publik kepada pemohon informasi dengan mudah," kata dia.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat  Setiaji menambahkan,  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus berkomitmen mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Baca Juga: BTS dan TXT Sama-sama Dikabarkan Comeback Mei 2021, Big Hit Music Siap Untung Besar?

"Salah satu bentuk komitmen tersebut yakni peluncuran Ekosistem Data Jabar atau EDJ. Semua data yang bersifat publik dapat diakses masyarakat umum melalui portal Open Data Jabar," kata Setiaji.

Dalam EDJ,  terdapat tiga portal bernama Open Data Jabar, Satu Data Jabar, dan Satu Peta Jabar. Jenis data yang disajikan yakni dataset, visualisasi, dan indikator kinerja.

Open Data Jabar tersebut dapat diakses oleh masyarakat, dan data yang disajikan bersifat publik. Satu Data Jabar menjadi portal berbagi pakai data antar perangkat daerah di Pemda Provinsi Jabar. Ada data yang dikecualikan, data publik, dan data internal, di dalam Satu Data Jabar.

Baca Juga: Polri Tetapkan Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI, Christ Wamea Pertanyakan Identitas Pelaku

Sedangkan Satu Peta Jabar menjadi portal berbagi pakai data yang berisi data-data geospasial atau berupa peta. Pengkategorian data publik, data internal, dan data dikecualikan, disusun berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.

"Manfaatnya untuk masyarakat adalah dapat memperoleh data dan informasi dengan mudah, cepat, dan data yang didapatkan data terbaru," kata dia. ***

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x